CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Wednesday, June 3, 2009

Re: [kcb-milis] [waroeng organik] Ditahan karena kirim e mail



Iya alhamdulillah...bu Prita udah bebas yaa..jd tahanan kota...saya kmrn gak tahan liat tayangan di TV ttg keluarga bu Prita yg ditinggalkan selama dia di tahanan, anaknya 2 org yg msh kecil...menangis,,, manggil2 ibunya...cuma sama baby sitter doang...benar terdzalimi dia...
Alhamdulillah Allah SWT mendengar doa bu Prita...

--- On Wed, 6/3/09, Dian Eka <amatullah_8@yahoo.co.uk> wrote:

From: Dian Eka <amatullah_8@yahoo.co.uk>
Subject: Re: [kcb-milis] [waroeng organik] Ditahan karena kirim e mail
To: kcb-milis@yahoogroups.com
Date: Wednesday, June 3, 2009, 10:40 AM

Alhamdulillah, baru saja, sore ini ibu Prita dibebaskan.

--- On Wed, 3/6/09, syahrul himawan <infosehat09@ gmail.com> wrote:

From: syahrul himawan <infosehat09@ gmail.com>
Subject: [kcb-milis] [waroeng organik] Ditahan karena kirim e mail
To: kcb-milis@yahoogrou ps.com
Date: Wednesday, 3 June, 2009, 10:31 AM

Seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan setelah menulis keluhan lewat e-mail yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list (milis). Dia ditahan sejak 13 Mei 2009 sambil menunggu persidangan 4 Juni 2009. Kisah tragis Prita berawal ketika ia menulis keluhannya perihal pelayanan RS Omni Hospital Tangerang lewat e-mail ke sejumlah rekannya pada Agustus 2008 tulisan Prita menyebar melalui milis.
Sungguh tragis nasib yang dialami oleh Prita. Dia dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi:"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Seharusnya kejaksaan tidak menahan Prita mengingat yang bersangkutan adalah seorang ibu yang sedang menyusui anaknya. Penahanan Prita merupakan pelanggaran terhadap hak anak.Persoalan ini mengaburkan inti permasalahan yang sebenarnya yaitu ketidak puasan pelanggan atas pelayanan suatu lembaga dalam hal ini adalah RS Omni Hospital. Sehingga inti persoalan dimana Prita merasa belum menerima hak-haknya sebagai pasien. Seharusnya para penegak hukum juga memperhatikan dari sisi korban yaitu Prita Mulyasari


--
Dicatat Oleh syahrul himawan ke waroeng organik di 6/03/2009 03:07:00 AM


__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Search

Find it now

Everything you

need in one place.

Group Charity

Give a laptop

Get a laptop: One

laptop per child

Yahoo! Groups

Mom Power

Kids, family & home

Join the discussion

.

__,_._,___

No comments: