JAKARTA - Tragedi Zakat yang menewaskan 21 perempuan di Pasuruan, Jawa
Timur bisa digunakan sebagai momentum merevisi UU Nomor 8/1999 tentang
Pengelolaan Zakat.
Demikian disampaikan anggota DPD Nursyamsa Hadis dalam diskusi bertema
Tawuran dan Kepiluan di Bulan Ramadan di Gedung Dewan Perwakilan
Daerah, Komplek DPR, Jakarta, Jumat (19/9/2008). "Peristiwa Pasuruan
menjadi pembelajaran bagi kita semua dan pemerintah," ujarnya.
Nursyamsa menegaskan pemerintah seharusnya menjadi pelaku utama dalam
penyaluran zakat. Sehingga peristiwa yang terjadi di Pasuruan
sebetulnya tidak perlu terjadi. "Namun pembagian zakat dan sedekah
seperti H Syaikhon tidak bisa dihilangkan karena sudah menjadi
tradisi," ujarnya.
TOLONG DIPERHATIKAN, UNTUK YANG MAU BERZAKAT!!!
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment