CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Friday, February 13, 2009

Bls: [ketika_cinta_bertasbih] mengenai Valentines Day

ASSALAM...aslinya ini bukan tulisan saya, tapi ini saya kutip atau tepatnya saya copy-paste dari sumbernya majalah AL-furqon dan salah satu artikel digoogle groups ,tak ada maksud buruk apapun dari saya untuk mengekspos artikel ini selain semoga bermanfaat untuk kita semua agar terhindar dari prilaku bid'ah subhat,syirik, dan TBC (Tahayul-Bakhil-CHurafat/ khurafat..maksudnya...)

HUKUM MERAYAKAN VALENTINE'S DAY 



Oleh 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 

Pertanyaan: 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Akhir-akhir ini telah 
merebak perayaan valentin's day -terutama di kalangan para pelajar putri-, 
padahal ini merupakan hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian 
berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah.. Kami mohon 
perkenan Syaikh untuk menerangkan hukum perayaan semacam ini, dan apa saran 
Syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. 
Semoga Allah menjaga dan memelihara Syaikh. 

Jawaban 
Tidak boleh merayakan valentin's day karena sebab-sebab berikut: 

Pertama: Bahwa itu adalah hari raya bid'ah, tidak ada dasarnya dalam 
syari'at. 

Kedua: Bahwa itu akan menimbulkan kecengengen dan kecemburuan. 

Ketiga: Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara 
bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf. 

Karena itu, pada hari tersebut tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik 
berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, ataupun lainnya. 

Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan agamanya dan tidak merendahkan 
diri dengan menuruti setiap ajakan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala 
melindungi kaum muslimin dari setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang 
tersembunyi, dan semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan bimbingan 
dan petunjukNya. 

Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H yanq beliau tandatangani. 

HUKUM MERAYAKAN VELAENTINE'S DAY 

Oleh 
Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' 

Pertanyaan 
Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' ditanya : Setiap 
tahunnya, pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentin's day. 
Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna 
merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen 
membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan 
gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat 
khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat Syaikh tentang: 

Pertama: Merayakan hari tersebut? 
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu? 
Ketiga: Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual 
barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang hendak 
merayakannya? 
Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan. 

Jawaban. 
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat 
sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul 
Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan 
seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid'ah, kaum muslimin 
tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan 
membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang 
melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah 
berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol 
orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu 
berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan 
keloyalan terhadap mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang 
kaum mukminin ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam 
KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, 

"Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan 
mereka" [1] 

Valentin's day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari 
raya Nashrani, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir 
tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan 
seharusnya me-ninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap 
Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan 
kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas setiap muslim 
untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang 
diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, 
hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong 
menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah 
dan RasulNya, sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, 

"Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan 
taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan 
bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya" 
[Al-Ma'idah : 2] 

Dari itu, hendaknya setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan 
As-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah 
dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak 
terjerumus ke dalam kese-satan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang 
sesat dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah 
dan tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada 
Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya. 
Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak 
ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah Subhanahu wa 
Ta'ala. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk. 

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga 
dan para sahabatnya. 

Fatawa Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' (21203) 
tanggal 22/11/1420H. 

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, 
Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjmah Musthofa Aini Lc. Penerbit Darul Haq] 
__________ 
Foote Note 
[1]. HR. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634).


--- Pada Sab, 14/2/09, Kysya Sya <sweetiesweet_me@yahoo.com.sg> menulis:
Dari: Kysya Sya <sweetiesweet_me@yahoo.com.sg>
Topik: [ketika_cinta_bertasbih] mengenai Valentines Day
Kepada: "KCB GRPS" <ketika_cinta_bertasbih@yahoogroups.com>
Tanggal: Sabtu, 14 Februari, 2009, 1:00 PM

aku punya kemusykilan. .
aku ada dengar kalo kita nggak digalakn buat menyambut hari kekasih atau Valentines Day karena ia adalah sama dengan kita menyambut hari kematian salah satu paderi yg bernama Valentino.
apa ini bener?
sesiapa bisa kasi aku info yg lebih lanjut gak?
tolong ya..aku tunggu loh
please n thk u


New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!


Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger.
Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru.

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Everyday Wellness

on Yahoo! Groups

Find groups that will

help you stay fit.

Yahoo! Groups

Cat Owners Group

Connect and share with

others who love their cats

.

__,_._,___

No comments: