kadang pembahasan poligami hanya berkutat pada rasa adil yang akan diperoleh para masing-masing istri nantinya-padahal sejatinya berpoligami bagi para suami dibolehkan oleh agama Islam,sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW,akan tetapi jangan menjadikan itu hal legitimasi para pria hidung belang karna yang dimaksud adil dimasalah ini bukan hanya bermakna sama rata,sama rasa yang diperoleh dari suaminya atas hak-hak dari masing-masing istriya,padahal konsep adil tidak selamanya sama rasa,sama rata,namun kadang adalah situasional/
keadaan juga partisipasi,da banyak lagi konsep mengenai keadilan.
Disini saya tidak bermaksud
No comments:
Post a Comment