CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Monday, July 6, 2009

Trs: [ketika_cinta_bertasbih] Penggunaan KTP/Paspor dalam Pilpres dibolehkan



Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT agar datang ke TPS pagi-pagi benar pada pilpres 8 Juli nanti. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi agar semua pemilih kebagian surat suara.
Pagi-pagi sebelum proses pencontrengan dimulai, pemilih yang tak punya DPT tersebut harus mendaftarkan dirinya ke panitia TPS setempat dengan membawa kartu keluarga (KK). Baru kemudian kembali lagi sekitar pukul 12.00 karena pemilih tersebut hanya boleh mencontreng satu jam sebelum waktu pencontrengan selesai.

--- Pada Sel, 7/7/09, jerry yan <jerry_yan45@yahoo.co.id> menulis:

Dari: jerry yan <jerry_yan45@yahoo.co.id>
Judul: [ketika_cinta_bertasbih] Penggunaan KTP/Paspor dalam Pilpres dibolehkan
Kepada: "Ketika Cinta Bertasbih" <ketika_cinta_bertasbih@yahoogroups.com>
Tanggal: Selasa, 7 Juli, 2009, 12:27 AM

Mahkamah Konstitusi (MK) hari Senin (6/7) ini akhirnya memutuskan bahwa KTP atau paspor bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009..

Keputusan MK bernomor 102/PUU-VII/ 2009  Menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) adalah konstitusional sepanjang
diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut:

1.. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
2. Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.


Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!



Sikap Peduli Lingkungan?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Dog Groups

on Yahoo! Groups

Share pictures &

stories about dogs.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Weight Loss Group

on Yahoo! Groups

Get support and

make friends online.

.

__,_._,___

No comments: