CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Tuesday, July 7, 2009

Bls: [ketika_cinta_bertasbih] Penggunaan KTP/Paspor dalam Pilpres dibolehkan



Bukannya sudah diperjuangkan pula?? pemakaian KTP memperkecil dampak kisruhnya DPT bukan??
So, it`s will be a great news for Pro rakyat kecil yang terus dilanjutkan haknya dengan lebih cepat lebih baik! Semoa besok aman.


Dari: jerry yan <jerry_yan45@yahoo.co.id>
Kepada: Ketika Cinta Bertasbih <ketika_cinta_bertasbih@yahoogroups.com>
Terkirim: Selasa, 7 Juli, 2009 07:27:35
Judul: [ketika_cinta_bertasbih] Penggunaan KTP/Paspor dalam Pilpres dibolehkan

Mahkamah Konstitusi (MK) hari Senin (6/7) ini akhirnya memutuskan bahwa KTP atau paspor bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009.

Keputusan MK bernomor 102/PUU-VII/ 2009  Menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) adalah konstitusional sepanjang
diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut:

1.. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
2. Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.


Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!



Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi!
Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Groups

Mental Health Zone

Schizophrenia groups

Find support

Yahoo! Groups

Small Business Group

Own a business?

Connect with others.

Yahoo! Groups

Mom Power

Kids, family & home

Join the discussion

.

__,_._,___

No comments: