JAKARTA - Tragedi Zakat yang menewaskan 21 perempuan di Pasuruan, Jawa
 Timur bisa digunakan sebagai momentum merevisi UU Nomor 8/1999 tentang
 Pengelolaan Zakat.
 
 Demikian disampaikan anggota DPD Nursyamsa Hadis dalam diskusi bertema
 Tawuran dan Kepiluan di Bulan Ramadan di Gedung Dewan Perwakilan
 Daerah, Komplek DPR, Jakarta, Jumat (19/9/2008). "Peristiwa Pasuruan
 menjadi pembelajaran bagi kita semua dan pemerintah," ujarnya.
 
 Nursyamsa menegaskan pemerintah seharusnya menjadi pelaku utama dalam
 penyaluran zakat. Sehingga peristiwa yang terjadi di Pasuruan
 sebetulnya tidak perlu terjadi. "Namun pembagian zakat dan sedekah
 seperti H Syaikhon tidak bisa dihilangkan karena sudah menjadi
 tradisi," ujarnya.
 
 TOLONG DIPERHATIKAN, UNTUK YANG MAU BERZAKAT!!!
 
 
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment